​Wali Kota Pasuruan Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Wali Kota Pasuruan Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 25 Februari 2019 21:16 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono menjalani sidang perdana kasus suap proyek-proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) dari terdakwa Direktur CV Mahadir, Muhamad Bagir (berkas) terpisah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa KPK yang dibacakan oleh Jaksa Kiki Ahmad Yani dan Ferdian Adi Nugroho secara bergantian.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum," ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan, hari Senin (25/2) di ruang Cakra.

Selain Setiyono, Jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo, staf ahli Bidang Hukum Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Haryanto, pegawai honorer.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya bersepakat tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.

"Sidang ditunda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi,"ucap hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video