Hasil Konsultasi, Pemprov Jatim Tak Perkenankan Dana Hibah Rp 82 Miliar untuk Pembangunan Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 16 Februari 2019 00:59 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya untuk mengotak atik anggaran Hibah Rp 82 Miliar yang dianggarkan di APBD 2019 yang dipergunakan untuk program pembangunan, akhirnya gagal total. Tim anggaran yang melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim pulang dengan harapan hampa.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Dwitono Minahanto anggota Tim Anggaran pada Bangsaonline.com, saat berada di kompleks perkantoran Raci bangil. Hasil konsultasi yang dilakukan Tim Anggaran, ia menuturkan, Pemprov Jatim tak memperkenankan dana hibah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan infrasktruktur di pedesaan.
BACA JUGA:
Pro-Kontra Merek Kopi Kapiten: Advokat Sorot Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Kinerja Pj Bupati
Pj Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2023 ke DPRD
Raperda APBD 2024 Kabupaten Pasuruan Disahkan, Ada Peningkatan
DPRD Kabupaten Pasuruan Paripurnakan R-APBD 2024
Dengan tidak dikabulkan penggunaan dana tersebut, lanjut Dwitono yang juga Kepala Inspektorat, pihak Pemkab tidak mau mengambil risiko dengan menabarak aturan. Dana yang sudah diprogramkan, kata dia, tidak bisa dipergunakan dan akan menjadi Silpa.
"Nanti akan diusulkan di P-ABPD kalau Pemkab akan menaati aturan sesuai hasil evaluasi yang sudah diberikan pemprov," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...