Samanhudi Diberhentikan Sementara, Santoso Resmi Jabat Plt Wali Kota Blitar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 15 Februari 2019 17:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Blitar. Hal ini diakui Santoso menyusul keluarnya surat pemberhentian sementara Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Santoso mengatakan, surat penunjukan dirinya sebagai Plt ditandatangani pada 12 Februari lalu oleh Gubernur. Setelah sebelumnya Santoso hanya mendapat mandat melalui surat perintah tugas dari Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Blitar.
BACA JUGA:
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Jadikan Sisi Timur Alun-Alun Sebagai Pusat Kuliner, Pemkot Blitar 'Berhadapan' dengan Burung Kuntul
"Ditandatangani tanggal 12 Februari. Jadi sekarang saya sudah resmi menjadi pelaksana tugas Wali Kota Blitar setelah ada surat pemberhentian sementara Pak Samanhudi sebagai wali kota," ungkap Santoso, Jumat (15/2/2019).
Selain penunjukan dirinya sebagai Plt, Santoso mengaku saat ini Samanhudi juga sedang mengajukan surat pengunduran diri sebagai wali kota. Sehingga, tidak perlu menunggu kasus Samanhudi Inkracht untuk penetapan wali kota definitif.
Simak berita selengkapnya ...