Awas Terjerat Koperasi Bodong
Editor: Ibnu Rusdi
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 14 Februari 2019 00:54 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas Koperasi Banyuwangi kini tengah mencermati keberadaan koperasi simpan pinjam tak berizin. Koperasi bodong itu banyak tersebar di berbagai wilayah dan mengenakan bunga tinggi kepada debiturnya.
Kasi Unit Simpan Pinjam (USP) Dinas Koperasi Banyuwangi Supriyono menilai, koperasi seperti itu dikategorikan rentenir. “Hanya cara kerjanya meniru cara kerja koperasi,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com Rabu (13/2).
BACA JUGA:
Gus Ipul Harapkan PL-KUMKM 2023 Hasilkan Data yang Valid
Bupati Pamekasan Dinobatkan Jadi Tokoh Pembina Koperasi Terbaik
Bupati Kediri Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin
Heboh, Penipu 14.000 Orang senilai Rp16 Triliun Tak Bisa Dihukum
Ditanya soal penertiban, dia mengaku tak bisa melakukannya. Sebab, ranah Dinas Koperasi hanya sebatas pada koperasi yang berizin. "Yang bisa menegur pihak aparat setempat seperti Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan. Dan seandainya koperasi ini sudah dianggap menekan dan merugikan peminjam, berhak dilaporkan di kepolisian," teganya.
Simak berita selengkapnya ...