Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Fintech
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 14 Februari 2019 00:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai gencar menyosialisasikan dampak bahaya melakukan pinjaman kepada jasa fintech yang belum jelas legalitasnya itu. Hal tersebut dilakukan seiring banyaknya kasus terkait pinjaman berbasis online. Sebab, dari berbagai kemudahan yang ditawarkan itu, tak jarang masyarakat terjerumus ke dalam membengkaknya bunga pinjaman.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman online ke lembaga fintech yang belum jelas kredibilitasnya. Biasanya, jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman. Seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.
BACA JUGA:
INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
Yusron menegaskan, regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK. “Masyarakat harus hati-hati dengan maraknya penggunaan jasa pinjam secara online. Karena sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website,” tegasnya.
Ia menjelaskan, daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, diimbau agar sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut. “Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK,” jelasnya.
Jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lanjut Yusron, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan.
Simak berita selengkapnya ...