Korupsi, Kades Segoromadu Divonis 1 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 12 Februari 2019 18:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Segoromadu Kecamatan Kebomas, Samsul Huda (48), divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya, dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (12/2).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pidsus Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan.
BACA JUGA:
Polres Gresik Tahan Kades Bulangan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta
Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2016-2018
Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Korupsi DD, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik
Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara me-mark up alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Dikatakan ia, Kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dituntut hukuman oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidsus Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU korupsi No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Untuk itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjaran dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...