Ratusan APK Caleg Dicopot Panwas Karena Melanggar Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 06 Februari 2019 15:50 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Lebih dari 100 buah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di seputar Kota Trenggalek dan sekitarnya dicopot oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Trenggalek, Rabu (6/2).
Pencopotan APK dan BK ini dalam rangka penertiban terhadap APK maupun BK yang dinilai telah melanggar daripada PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Perbub nomor 14 tahun 2014.
BACA JUGA:
Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek
Bahas Raperda Pilkada 2024, PJ Sekda Trenggalek Anggap Usulan KPU dan Bawaslu Cukup Realistis
Penyisiran APK dan BK ini diawali dari kantor Kecamatan Trenggalek menuju jalan Basuki Rahmad, Pattimura, A. Yani, hingga masuk ke Desa Ngares, kemudian dilanjutkan di jalan Jaksa Agung Suprapto dan jalan Kanjeng Jimat.
Penertiban ini selain diikuti ketua Panwas Kecamatan dan anggota turut, pula jajaran Satpol PP dan Polres Trenggalek.
"Yang kita tertibkan itu APK maupun BK yang melanggar daripada PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Perbub 14 tahun 2014," ungkap Hilmi Anggota Panwas Kecamatan Trenggalek saat berada di kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek (6/2).
Simak berita selengkapnya ...