Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Wonoayu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 03 Februari 2019 01:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Wonoayu berhasil meringkus pengedar pil koplo, Rabu (30/1). Tersangka adalah Saiful Ulum (28) warga Desa Semambung, RT 03/RW 01, Wonoayu.
Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken mengungkapkan, penangkapan budak narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait aksi penyalahgunaan pil Koplo.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
"Infonya ada jual beli pil koplo di warung kopi," cetus Seken, Minggu (2/2).
Seken melanjutkan, berbekal dari informasi itu, polisi langsung bergerak ke warung yang berada di Desa Jimbaran Kulon, Wonoayu tersebut. Setibanya di lokasi, polisi curiga kepada pria yang memiliki gerak gerik mencurigakan saat polisi datang. “Tersangka nampak gelisah,” terang Seken.
Simak berita selengkapnya ...