Edarkan Pil Koplo, Pemuda Desa Suko Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 31 Januari 2019 18:50 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengamankan Moch Choirul Huda (23) warga Dusun Sungon RT 22 RW 06, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota. Ia berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota setelah tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan dari sumber polisi bahwa tersangka sering menjual sediaan farmasi. "Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar ada tersangka yang dimaksud," cetusnya, Kamis (31/1).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Tersangka saat itu berhasil ditangkap polisi saat berada di rumahnya, sedang menunggu pembeli. "Saat kami geledah, kami berhasil menemukan barang bukti pil LL sebanyak 1.033 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 982 ribu," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...