Jual Perhiasan Palsu, Tiga Warga Malang Dibekuk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 29 Januari 2019 17:38 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Malang dibekuk polisi. Ketiganya Yohanes Kustianti (42) dan Eko Pramurianto (26) warga Kalipare, Malang. Serta Agus Budiono (32) warga Pagelaran, Malang.
Komplotan ini kedapatan melakukan aksi penipuan di Blitar dengan modus jual beli perhiasan emas. Mereka diamankan usai bertransaksi di Pasar Kanigoro, Blitar.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Modusnya, ketiga pelaku menjual perhiasan emas lengkap dengan surat. Namun kondisi perhiasan yang dijual kandungan emasnya sangat rendah dan tidak sesuai dengan yang tertera di surat.
"Tiga tersangka diamankan saat melakukan transaksi. Di mana sebelumnya Polsek Kanigoro juga telah mendapat laporan jika ada yang menjual emas dengan kondisi kadar emasnya sangat rendah tak sesuai dengan yang tertera di surat," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (29/1/2019).
Menurut dia, saat ini petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk mencari pemasok perhiasan emas dan pembuat surat yang diakui tersangka berasal dari Jember.
Simak berita selengkapnya ...