Pakai Sabu, Polisi Ciduk Trio asal Pasuruan secara Estafet
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 29 Januari 2019 16:58 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Pasuruan yakni Sup (34), Is (49), dan Sam (43), dijebloskan ke sel tahanan oleh Satreskoba Polres Malang Kota akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,73 gram.
Mereka ditangkap pada Sabtu (19/1) lalu di dua tempat yang berbeda, yaitu di parkiran Hotel Pinus Kota Malang untuk tersangka Sup. Sedangkan tersangka Is dan Bam ditangkap di salah satu rumah di Desa Sapulante Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Menurut Kasatreskoba AKP Syamsul Hidayat, dari penangkapan terhadap Sup, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,58 gram.
Simak berita selengkapnya ...