Bawaslu Beri Waktu 14 Hari ke KPU Pacitan Soal Dugaan Temuan Data Ganda Maupun Invalid
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 28 Januari 2019 16:11 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada KPU untuk menyampaikan tanggapan atas dugaan temuan data ganda maupun invalid yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 dan DPD Partai Gerindra Jatim.
"Dari batas waktu yang telah ditentukan itu, praktis KPU tinggal memiliki waktu 7 hari untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas temuan itu," ujar Sulami, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan, Senin (28/1).
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Sulami sejatinya juga menilai kalau temuan itu tidak realistis. Sebab DPTHP II untuk Pileg maupun Pilpres di Pacitan tercatat sejumlah 471.061 jiwa.
"Namun temuan BPN 02 mencapai 472. 051 jiwa yang dituding data ganda. Jelas sekali jumlahnya melampaui DPTHP II," tutur mantan aktivis PMII ini.
Simak berita selengkapnya ...