Bawaslu Beri Waktu 14 Hari ke KPU Pacitan Soal Dugaan Temuan Data Ganda Maupun Invalid | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Beri Waktu 14 Hari ke KPU Pacitan Soal Dugaan Temuan Data Ganda Maupun Invalid

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 28 Januari 2019 16:11 WIB

Sulami, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada KPU untuk menyampaikan tanggapan atas dugaan temuan data ganda maupun invalid yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 dan DPD Partai Gerindra Jatim.

"Dari batas waktu yang telah ditentukan itu, praktis KPU tinggal memiliki waktu 7 hari untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas temuan itu," ujar Sulami, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan, Senin (28/1).

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Sulami sejatinya juga menilai kalau temuan itu tidak realistis. Sebab DPTHP II untuk Pileg maupun Pilpres di Pacitan tercatat sejumlah 471.061 jiwa. 

"Namun temuan BPN 02 mencapai 472. 051 jiwa yang dituding data ganda. Jelas sekali jumlahnya melampaui DPTHP II," tutur mantan aktivis PMII ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video