Soal Pemasangan APK di Pohon, Bawaslu Pacitan Beri Penjelasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 27 Januari 2019 14:22 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tak sedikit peserta pemilu di Pacitan dibuat kesal akan tindakan panwascam. Pasalnya, mereka dinilai asal semprit soal pemasangan APK yang dianggap melanggar. Salah satunya, terkait penertiban APK yang dipaku pada pohon ayoman, meski pohon tersebut berdiri di pekarangan penduduk.
Menyikapi persoalan tersebut, Syamsul Arifin Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan menegaskan, kalau langkah yang dilakukan panwascam sudah tepat. "Memang pemasangan APK yang dipaku di pohon ayoman, tidak dibenarkan. Bagaimana kalau itu dipasang di pekarangan penduduk? Nilai estetika yang bisa dijadikan dasar panwascam melakukan teguran atau bahkan tindakan," katanya, Minggu (27/1).
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Simak berita selengkapnya ...