Terkait Vonis Samanhudi, Wawali Mengaku Belum Siapkan Rencana Tata Pemerintahan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 25 Januari 2019 13:49 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wali Kota Blitar nonaktif M. Samanhudi Anwar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Selain hukuman badan, Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pasca penjatuhan vonis terhadap Samanhudi, Pemkot Blitar langsung menggelar jumpa pers, Jumat (25/1).
Dalam jumpa pers tersebut, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengaku belum punya rencana apapun untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Blitar di sisa masa jabatan Samanhudi-Santoso. Menurut Santoso, pihak kuasa hukum Samanhudi masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan.
BACA JUGA:
Buron 3 Tahun, Wanita Pelaku Korupsi Dana Nasabah BPR Kota Blitar Dijebloskan ke Penjara
KRPK Gelar Aksi Damai, Ingatkan Pemkot Blitar Soal Netralitas ASN
Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Lapas Blitar Segera Direlokasi, ini Lokasinya
Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu sepekan menentukan langkah yang akan diambil Pemkot Blitar. Atau setelah kuasa hukum menentukan langkah hukum, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih menunggu sepekan ke depan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan," kata Santoso.
Simak berita selengkapnya ...