Terkait Vonis Samanhudi, Wawali Mengaku Belum Siapkan Rencana Tata Pemerintahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Vonis Samanhudi, Wawali Mengaku Belum Siapkan Rencana Tata Pemerintahan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 25 Januari 2019 13:49 WIB

Wakil Wali Kota Blitar Santoso.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wali Kota Blitar nonaktif M. Samanhudi Anwar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Selain hukuman badan, Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pasca penjatuhan vonis terhadap Samanhudi, langsung menggelar jumpa pers, Jumat (25/1).

Dalam jumpa pers tersebut, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengaku belum punya rencana apapun untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Blitar di sisa masa jabatan Samanhudi-Santoso. Menurut Santoso, pihak kuasa hukum Samanhudi masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan.

Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu sepekan menentukan langkah yang akan diambil . Atau setelah kuasa hukum menentukan langkah hukum, apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih menunggu sepekan ke depan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan," kata Santoso.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video