Bawaslu Awasi Kampanye di Media Massa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Awasi Kampanye di Media Massa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 25 Januari 2019 00:02 WIB

Nur Elya Anggraini, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pamekasan akan mengawasi kampanye di media massa. Bawaslu akan memberikan sanksi pada Partai Politik (Parpol) yang memasang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di media massa di luar jadwal yang ditentukan. Hal tersebut diungkapkan Abdullah Zaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Kamis (24/1).

"Kami saat ini telah diberikan kewenangan untuk mencegah, menindak, dan menyelasaikan pelanggaran administrasi," tegasnya, Kamis (24/01).

Bawaslu juga diberikan wewenang untuk memberikan Bimtek terhadap para saksi untuk pemilu 2019 mendatang. "Di Kabupaten Pamekasan sendiri terdapat 50 ribu lebih saksi yang nantinya akan mengikuti bimtek," tutur Abdullah Zaidi.

Sedangkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menjelaskan, iklan kampanye pemilu di media massa akan dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video