Bapenda Pacitan Diduga Belum Pahami Soal Pencabutan SK KPU 45/18 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bapenda Pacitan Diduga Belum Pahami Soal Pencabutan SK KPU 45/18

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 23 Januari 2019 11:27 WIB

Syamsul Arifin, Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan. (Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketentuan SK KPU 3/18 terkait perubahan atas SK KPU 45/18, khususnya pencabutan diktum 9, sepertinya belum sepenuhnya dipahami organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah pajak daerah.

Sebab, belum lama ini kabarnya ada petugas yang sempat mendatangi salah satu ketua parpol dan hendak menarik retribusi atas pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun sayang, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait, yakni Bapenda.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Sekretaris Bapenda Pacitan Sih Astuti Ndari mengakui kalau pihaknya belum begitu memahami terkait permasalahan itu. "Itu bidang pendataan dan penetapan yang lebih memahami persoalan penarikan retribusi," katanya, Rabu (23/1).

Eno Smith Muduni, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Pacitan belum bisa ditemui. Telepon selulernya juga terdengar tidak aktif saat dihubungi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   KPU Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video