Bapenda Pacitan Diduga Belum Pahami Soal Pencabutan SK KPU 45/18
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 23 Januari 2019 11:27 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketentuan SK KPU 3/18 terkait perubahan atas SK KPU 45/18, khususnya pencabutan diktum 9, sepertinya belum sepenuhnya dipahami organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah pajak daerah.
Sebab, belum lama ini kabarnya ada petugas yang sempat mendatangi salah satu ketua parpol dan hendak menarik retribusi atas pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun sayang, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait, yakni Bapenda.
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda
Plt. Kadinkes Imbau Lima Komisioner KPU Pacitan Karantina Diri
Saat dihubungi melalui ponselnya, Sekretaris Bapenda Pacitan Sih Astuti Ndari mengakui kalau pihaknya belum begitu memahami terkait permasalahan itu. "Itu bidang pendataan dan penetapan yang lebih memahami persoalan penarikan retribusi," katanya, Rabu (23/1).
Eno Smith Muduni, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Pacitan belum bisa ditemui. Telepon selulernya juga terdengar tidak aktif saat dihubungi.
Simak berita selengkapnya ...