BPJS Tak Bisa Hapus Tunggakan Premi bagi Yuli, Gadis Penderita Epilepsi dari Pacitan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 23 Januari 2019 10:24 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Pacitan memastikan tak akan bisa menghapus data tunggakan peserta mandiri sekalipun peserta tersebut tergolong masyarakat tidak mampu.
"Tunggakan akan tetap muncul tak bisa dihapus dari master file," ujar Sutomo, Kepala BPJS Kesehatan Pacitan, Selasa (23/1).
BACA JUGA:
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Pacitan Sat Set Bangun Indonesia: Jalan Sehat dan Hiburan untuk Membangun Bangsa
Ketentuan tersebut bakal sedikit menyulitkan bagi Yuli, gadis penderita epilepsi dan luka bakar asal Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari yang mempunyai tunggakan premi BPJS kesehatan selama hampir empat tahun lebih.
"Kalau memang peserta berasal dari kalangan tidak mampu, bisa dimutasi ke program penerima bantuan iuran daerah (PBID) yang didanai dari APBD. Kepastian kalau orang tersebut memang tidak mampu, tentu harus ada keterangan dari pemerintah desa, dan kecamatan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...