Tanam Ganja Dalam Rumah, Mahasiswa Diciduk Polisi
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 22 Januari 2019 10:35 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Malang diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota. Rahardian alias Lemu (19) kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya di Perum GKR Blok I Nomor 3/4 Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Selain Rahardian, polisi juga mengamankan Akmala Romadhon alias Rama warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Polres Blitar Kota Amankan Pengedar Ganja Asal Tulungagung
"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari ungkap kasus sabu-sabu yang dimiliki Lemu. Kemudian Lemu mengaku juga memiliki pohon ganja," ungkap Kapolres Blitar Kota AKP Adewira Negara Siregar, Selasa (22/1).
Polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pohon ganja. Setelah diselidiki pohon ganja setinggi 50 cm dan berada di dalam pot itu berada di rumah Rama.
"Setelah dilakukan penyelidikan Lemu mengaku pohon ganja tersebut sudah diberikan kepada Rama warga Bendogerit," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...