Dua Minggu, Polres Mojokerto Ringkus 13 Tersangka Pengedar Sabu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Soffan Soffa
Sabtu, 19 Januari 2019 11:57 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika, Polres Mojokerto beserta jajaran selama dua minggu terakhir berhasil meringkus 13 pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Mojokerto AKBP. Setyo Koeshariyatno dalam rilisnya menjelaskan, selain tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 83,26 gram di daerah trawas, satu unit mobil sedan, handphone, dan uang tunai.
BACA JUGA:
Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem di Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
"Akibat perbuatan tersangka ini, kami mengenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," jelasnya, Sabtu (19/01).
Berikut 13 tersangka yang berhasil diamankan:
1. Mustofa (43) warga Dusun Wringin lawang, Desa Jati pasar, Kecamatan Trowulan.
2. Randy (20) warga Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar.
3. Agung Kristiawan (40) warga Dusun Krembungdumpul, Desa Randu Bango, Kecamatan Mojosari.
4. Abdul Rosid (40) warga Dusun Bepocok, Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
5. Saiful Bahri (36) warga Desa Pacar, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...