Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Januari 2019 13:28 WIB

Jairrudin, tersangka korupsi anggaran di Dispora Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah merampungkan pemberkasan tahap 2 kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Gresik, dengan tersangka Jairrudin (mantan Kadispora).

Pada tahap 2 ini, tersangka Jairrudin dan barang bukti (BB) telah diserahkan dari penyidik Kejari Gresik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan telah menyelesaikan pemberkasan tahap 2 tersangka Jairrudin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video