Serahkan BB Rp 103 Juta, Berkas Jairudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 18 Januari 2019 13:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah merampungkan pemberkasan tahap 2 kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Gresik, dengan tersangka Jairrudin (mantan Kadispora).
Pada tahap 2 ini, tersangka Jairrudin dan barang bukti (BB) telah diserahkan dari penyidik Kejari Gresik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan telah menyelesaikan pemberkasan tahap 2 tersangka Jairrudin.
Simak berita selengkapnya ...