Bannernya Diturunkan, Caleg PKS di Bangkalan Laporkan Saudaranya Sendiri ke Bawaslu
Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 14 Januari 2019 23:23 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan menerima laporan pidana pemilu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penurunan dan pembawaan APK atas nama H Sawwir, caleg Dapil 6 (Tanah Merah dan Burneh), Senin (14/01).
Mashuri, Komisioner Bawaslu Bangkalan Divisi Bidang Penindaan dan Pelanggaran (PP) membenarkan telah menerima laporan dari Nurul Fariati S.H., selaku Ketua Bidang Polhukam PKS, sekaligus Divisi Advokad PKS di Bangkalan. Yaitu terkait penurunan APK sebanyak 3 banner di Desa Kandaban Kecamatan Tanah Merah. “Yang dirugikan adalah caleg atas nama H Sawwir," jelas Mashuri.
BACA JUGA:
Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Daftar Partai dan Caleg Bangkalan Pemohon PHPU di MK
Diduga Lakukan Praktik Jual-Beli Suara Caleg, Komisioner KPU Bangkalan Didesak Mundur
Tim Pansel Sosialisasikan Pendaftaran Anggota KPU di Bangkalan, Berikut Tahapan dan Jadwalnya
Nurul Fariati SH melaporkan Munir dan Suli terkait penurunan tiga APK pada Kamis (10/1) malam dan Jumat (11/01) pagi di Dusun Kebun dan Sandan, Desa Kandaban Tanah Merah.
“Awalnya saya ingin menyelesaikan penurunan APK dengan cara kekeluargaan, tidak mau lapor ke Bawaslu. Selama tiga hari saya menunggu itikad baik Munir dan Wi' (Suli, red) agar APK dapat dipasang lagi. Saya juga sudah datang ke Kades Kandaban Sukron Makmun untuk memerintahkan Munir memasang kembali, karena Munir itu masih Aparat Desa alias Apel, sementara Wi' keamanan dusun," ujar H Sawwir
Di sisi lain, Nurul Fariati mengakui jika masalah ini sebenarnya sepele. "Jika oknum aparat mau menaikkan atau menyelesaikan secara kekeluargaan, akan selesai semuanya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...