OTT Pejabat BPPKAD Gresik, Kejaksaan: Terkait Pungli Pengurusan Pajak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 14 Januari 2019 20:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik akhirnya menggelar jumpa pers pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Senin (14/1), petang.
Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Prabo Sutopo didampingi Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto kepada wartawan menyatakan, bahwa kedatangan tim Kejari ke Kantor BPPKAD, Senin (14/1), sore, bukan hanya sekadar penggeledahan dan membawa sejumlah berkas.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Namun, kedatangan tim Adhyaksa ini juga untuk melakukan OTT kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dari wajib pajak (WP) yang tengah mengurus salah satu obyek pajak yang ditangani BPPKAD. "Benar kami OTT. Soal pungutan. Lebih detailnya besok ada jumpa pers," paparnya.
Dalam OTT tersebut, lanjut Bayu, tim Kejari Gresik membawa 12 pejabat dan pegawai BPPKAD. Di antaranya, Sekretaris M. Muhtar, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Ma'ruf, Kepala Bidang Anggaran Mat Yazid, dan Kepala Bidang Perbendaharaan Anis Nurul Aini.
Kemudian, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris Fahman, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan Mustofa, serta sejumlah pejabat dan pegawai BPPKAD. "Kami punya waktu 24 jam untuk meminta keterangan mereka," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...