26 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan dari Dua Pengedar di Kota Blitar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 14 Januari 2019 15:19 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar dobel L dibekuk Sat Narkoba Polres Blitar Kota. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 25.650 pil dobel L. Puluhan ribu pil dobel L itu dikemas dalam 27 plastik yang masing-masing berisi 950 butir dobel L.
Kedua pelaku di antaranya, Wahyu Setiadi alias Kancil (24) dan Farid Yuda Kristanto (29). Keduanya warga Jalan Melati, Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Polres Blitar Kota Amankan Pengedar Ganja Asal Tulungagung
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat jika di rumah kos Jalan Nias Kota Blitar sering dijadikan tempat transaksi pil koplo.
Atas dasar informasi ini anggota Sat Narkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan. Hingga berhasil membekuk kedua pengedar.
Simak berita selengkapnya ...