Ratusan Korban Laka Lantas di Pacitan Sudah Disantuni Jasa Raharja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ratusan Korban Laka Lantas di Pacitan Sudah Disantuni Jasa Raharja

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 10 Januari 2019 11:01 WIB

Proses pemberian santunan korban laka lantas oleh Jasa Raharja Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2018, PT Pacitan sedikitnya sudah memberikan santunan dana kecelakaan kepada 396 orang korban kecelakaan lalu lintas. Dari Jumlah tersebut, sebanyak 349 merupakan korban luka-luka, satu korban cacat permanen, dan sebanyak 46 korban meninggal dunia.

Penanggung Jawab PT Pacitan Ommy Gusbella Putra Basusena mengatakan, untuk santunan meninggal dunia, pihaknya sudah membayarkan sebanyak Rp 2,3 miliar. Sebab, nilai santunan maksimal untuk satu korban laka lantas yang meninggal adalah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban luka-luka, maksimal diberikan santunan sebesar Rp 20 juta.

"Sehingga total untuk santunan luka-luka kurang lebih sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan bagi korban dengan cacat permanen akan dihitung secara persentase. Namun maksimal juga akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta," ujarnya, Kamis (10/1).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video