Dijerat Pasal Berlapis, Mucikari Vanessa Angel Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dijerat Pasal Berlapis, Mucikari Vanessa Angel Ditahan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 09 Januari 2019 17:56 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mucikari artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, yakni Endang Suhartini dan Tantri, akan dijerat pasal berlapis. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera, Rabu (9/1).

"Gelar perkara internal kita sudah pasti menetapkan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat 1 dan 45 dengan acaman hukuman 6 tahun dan KUHP 296 dan 506 tentang mucikari dan mentransmisikan wilayah dunia maya tentang pornografi," terang Barung.

Ia mengungkapkan bahwa Polda bisa menahan kedua tersangka meski di dalam kitab hukum pidana pasal 506, ancamannya hanya 1 tahun. "Tersangka bisa ditahan karena adanya pasal pengecualian. Itu pasal pengecualian, sama dengan penganiayaan ringan itu tidak bisa kita tahan, kadang-kadang kaerna ancaman hukumannya ringan, karena ini pengecualian kita bisa menahan dia. Oleh karena itu, Polda Jatim secara pasti dan mantap untuk menahan ES dan TN untuk kita maju kepada menuju kelanjutan pada kasus dan menggunakan UU KUHP dan ITE," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video