Batas Waktu Pemberkasan CPNS 15 Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Batas Waktu Pemberkasan CPNS 15 Hari

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 07 Januari 2019 21:33 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto telah memberi waktu 15 hari untuk pemberkasan, terhitung sejak tanggal pengumuman CPNS bagi 236 CPNS yang telah lulus dan diterima sebagai CPNS di Pemerintah Kota Mojokerto.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) , yaitu BKN 14/2018/ VI. A.1.C hal 15 tentang batas waktu untuk melengkapi pengumpulan berkas dan segala persyaratan yang telah lolos dan diterima sebagai CPNS, paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal pemberitahuan lolos seleksi CPNS.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video