Batas Waktu Pemberkasan CPNS 15 Hari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 07 Januari 2019 21:33 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto telah memberi waktu 15 hari untuk pemberkasan, terhitung sejak tanggal pengumuman CPNS bagi 236 CPNS yang telah lulus dan diterima sebagai CPNS di Pemerintah Kota Mojokerto.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) , yaitu BKN 14/2018/ VI. A.1.C hal 15 tentang batas waktu untuk melengkapi pengumpulan berkas dan segala persyaratan yang telah lolos dan diterima sebagai CPNS, paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal pemberitahuan lolos seleksi CPNS.
BACA JUGA:
18.537 Warga Jatim Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Rincian Persaingannya
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka
Seleksi CPNS 2021, Sekda Tuban: Jangan Tergiur Tawaran Kelulusan dari Pihak Mana pun
Hari Pertama Tes SKD CPNS Pemkab Bangkalan Diikuti 277 Peserta
Simak berita selengkapnya ...