Inilah 31 Konglomerasi yang Kuasasi 70 Persen Aset Keuangan Indonesia
Kamis, 25 September 2014 17:52 WIB
"Kesemuanya diawasi oleh Departemen Pengawasan Bank, Pasar Modal dan
Kantor Regional," kata Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan
Manajemen Krisis Boedi Armanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis
(25/9/2014).
Untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan
sistem keuangan nasional akibat kondisi tersebut, OJK tengah berupaya
untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik Konglomerasi
Keuangan di tanah air.
Boedi mengatakan, saat ini OJK telah
menyusun Kerangka Pengawasan Terintegrasi berdasarkan resiko terhadap
Konglomerasi Keuangan.
"OJK akan menerbitkan beberapa peraturan
terkait manajemen risiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi
keuangan," paparnya.
Siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan resiko terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan.
sumber : detik.com