Molor 20 Hari, Pemkot Pasuruan Denda Pelaksana Proyek Jalan Tembus Krapyakrejo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Molor 20 Hari, Pemkot Pasuruan Denda Pelaksana Proyek Jalan Tembus Krapyakrejo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Minggu, 30 Desember 2018 23:01 WIB

Kondisi jalan tembus Krapyak yang tidak selesai tepat waktu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan memberikan penalti berupa pembayaran denda atas keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan jalan tembus Krapyakrejo. Besaran denda yang harus dibayar pemborong jalan yakni PT Konstruksi Indonesia Mandiri, Kepanjen, Malang, mencapai sekitar Rp 150 juta.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Akung Nojanto Sodiq menyatakan, pembangunan jalan tembus sepanjang 1.200 meter tersebut mengalami keterlambatan selama 20 hari. Meski demikian, penyelesaian proyek jalan ini tidak melewati tahun anggaran 2018.

“Pelaksana proyek sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan meski terjadi keterlambatan. Sebagai konsekuensinya, pelaksana harus membayar denda sekitar Rp 150 juta atas keterlambatan tersebut,” kata Akung.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video