Molor 20 Hari, Pemkot Pasuruan Denda Pelaksana Proyek Jalan Tembus Krapyakrejo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Minggu, 30 Desember 2018 23:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan memberikan penalti berupa pembayaran denda atas keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan jalan tembus Krapyakrejo. Besaran denda yang harus dibayar pemborong jalan yakni PT Konstruksi Indonesia Mandiri, Kepanjen, Malang, mencapai sekitar Rp 150 juta.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Akung Nojanto Sodiq menyatakan, pembangunan jalan tembus sepanjang 1.200 meter tersebut mengalami keterlambatan selama 20 hari. Meski demikian, penyelesaian proyek jalan ini tidak melewati tahun anggaran 2018.
BACA JUGA:
Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
“Pelaksana proyek sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan meski terjadi keterlambatan. Sebagai konsekuensinya, pelaksana harus membayar denda sekitar Rp 150 juta atas keterlambatan tersebut,” kata Akung.
Simak berita selengkapnya ...