Beli Sabu Buat Tahun Baru, Satpam Perumahan Ngelom Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 29 Desember 2018 00:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamakan Jensen Erfan Yulianto (29) yang berkerja sebagai satpam Perumahan Ngelom Regency Sidoarjo karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ia pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Jensen Warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo tersebut ketahuan baru saja membeli sabu-sabu menjelang tahun baru. Dalam penangkapan ini, ada barang bukti berupa dua paket sabu yang diamankan polisi.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Meski sempat mengelak, bapak dua anak tersebut akhirnya hanya menurut ketika digelandang polisi setelah ketahuan menyimpan narkoba. "Saya dapat barang dari Ucun," cetus Jensen, Jumat (28/12).
Diceritakan dia, beberapa waktu lalu dihubungi Ucun dan diberitahu ada barang. Dia ditawari tiga gram dan langsung menyetujuinya. Barang pun dikirim oleh Ucun ke rumahnya. "Uangnya Rp 3 juta, tapi belum saya bayar. Saya janji membayar setelah semua laku saya jual," urainya.
Barang itu lantas dipecah menjadi 10 poket. Rinciannya tiga poket ukuran setengah gram yang dijual Rp 700.000 per poket, empat paket ukuran Supra yang dijual Rp 400.000 per paket, dan tiga paket ukuran pahe dijual Rp 200.000.
Simak berita selengkapnya ...