Bawaslu Pacitan Tertibkan Puluhan APK Tak Sesuai Ketentuan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 28 Desember 2018 10:01 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ditertibkan Bawaslu Pacitan dengan melibatkan Satpol PP. APK tersebut milik sejumlah parpol peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai ketentuan, yaitu dipaku di pohon ayoman jalan.
Syamsul Arifin, Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan mengatakan, penertiban APK yang diduga melanggar tersebut dilakukan di lima kecamatan. Meliputi Kecamatan Pacitan, Arjosari, Punung, Pringkuku, dan Tegalombo.
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
"Penertiban kita lakukan merujuk hasil pengawasan jajaran Panwascam ke bawah. Di masing-masing kecamatan sudah terinventarisasi berbeda-beda jenis pelanggarannya," kata Syamsul, Jumat (28/12).
Menurut Syamsul, Bawaslu sebelumnya sudah menyampaikan Ikhwal pelanggaran itu ke semua peserta pemilu untuk segera ditertibkan dalam waktu 1x24 jam setelah ada bukti temuan. "Lepas dari waktu tersebut, kami turun lapangan guna melakukan penertiban," sambung dia.
Simak berita selengkapnya ...