Fajar Mundur dari Kuasa Hukum Jairrudin
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 26 Desember 2018 15:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - A. Fajar Yulianto, S.H, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana dan Rekan, mundur sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Jairrudin, tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan kerugian Rp 103 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Tim Fajar Trilaksana dan Rekan, Achemat Yunus, S.H, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/12/2018). Achemat, "Terhitung sejak pelepasan kuasa dimaksud, maka segala sesuatu yang ada hubungan dengan pemberi kuasa (Jairrudin, red) tak menjadi tanggungjawab kami lagi," paparnya.
BACA JUGA:
Wabup Gresik Salurkan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di Kelurahan Kroman
Entaskan Kemiskinan, Wakil Bupati Gresik Minta PKH Tepat Sasaran
Antisipasi Naiknya Kemiskinan, Wakil Bupati Gresik Kukuhkan 17 Anggota Inti LKS
DPRD Gresik Tak Bisa Tindak Lanjuti Kasus PKH untuk Menangkan Bacaleg
Menurut ia, ada sejumlah pertimbangan Fajar Trilaksana dan Rekan melepas kuasa dari Jairrudin. Salah satunya, karena Jairrudin selaku klien dengan tegas menyatakan mencabut kuasa dan atau telah berakhir. "Hal ini disampaikan pada Selasa, 18 Desember 2018 di Rutan Medaeng, sehingga hal ini kami sikapi dan perlu kami hormati," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...