Melanggar Kampanye, Bawaslu Tuban Tertibkan APK di Angkutan Umum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Sabtu, 22 Desember 2018 01:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bersama Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polres Tuban melakukan penertiban dan pencopotan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Mobil Penumpang Umum (MPU), Jumat (21/12).
Pencopotan dan penertiban stiker itu difokuskan di Jalan Panglima Sudirman, sebelah Utara Alun-alun Tuban dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Tuban kepada pengusaha MPU melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
BACA JUGA:
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta
GP Ansor Tuban Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Damai
Heboh, Dugaan Surat Suara di TPS Sudah Tercoblos Capres-Cawapres 02, Begini Tanggapan KPU Tuban
Pantauan BANGSAONLINE.com, Bawaslu langsung melakukan tindakan di tempat dengan pencopotan stiker di lokasi terhadap beberapa MPU yang terpasang stiker di bagian belakang mobil. Hasilnya, ditemukan sebanyak empat kendaraan jurusan Tuban ke beberapa kecamatan maupun antar kabupaten yang tertempel stiker bergambar Capres-Cawapres. Stiker tersebut terpasang di bagian belakang kendaraan.
Simak berita selengkapnya ...