BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 19 Desember 2018 19:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mengakhiri tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu mengatakan, bahwa Perpres tersebut membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instalasi, perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
BACA JUGA:
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Ini Tujuan Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Arga Husada Kediri
BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran
Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Kediri Komitmen Layani Peserta JKN
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, dan KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari. Dan setelah melalui rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," cetus Sri kepada wartawan usai pressrilis di kantornya, Rabu (19/12).
Simak berita selengkapnya ...