BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 19 Desember 2018 19:55 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu saat memberikan paparan kepada wartawan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mengakhiri tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu mengatakan, bahwa Perpres tersebut membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instalasi, perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, dan KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari. Dan setelah melalui rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," cetus Sri kepada wartawan usai pressrilis di kantornya, Rabu (19/12).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video