Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 19 Desember 2018 18:04 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji saat jumpa pers.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji saat jumpa pers menerangkan, bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjabarkan penyesuaian aturan di sejumlah aspek yang perlu diketahui masyarakat. Seperti pendaftaran bayi baru lahir, di mana dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Tarmuji, Rabu (19/12).

Selain itu, Perpres tersebut juga menjabarjakan status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Tarmuji.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   bpjs madiun

Berita Terkait

Bangsaonline Video