Sudah Berlangganan, Dishub Tuban: Laporkan Jika Masih Ada Jukir Tarik Parkir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 16 Desember 2018 20:06 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Mudji Slamet, mengimbau bagi masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan melalui pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat, tidak perlu membayar jukir saat parkir di tepi jalan umum. Sikap tersebut kembali ditegaskan Dishub guna mengantisipasi keluhan dari masyarakat.
"Saya tegaskan lagi, kalau sudah bayar tahunan, maka tak perlu lagi bayar parkir ke jukir," ujar Mudji Slamet, Minggu (16/12).
BACA JUGA:
Tertibkan Roda Empat Parkir Sembarangan, Dishub Tuban Beri Peringatan Terakhir Lewat Stiker
Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Dishub Tuban Bakal Terapkan Sanksi Tegas
Ratusan Jukir di Tuban Dapat Pembinaan dari Dishub
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Tuban Rutin Bina Jukir
Menurutnya, saat ini seluruh juru parkir yang berada di tepi jalan dan berpakaian resmi sudah memerima honor dari pemerintah. "Mereka (jukir) akan melayani dengan baik bagi pengguna kendaraan yang parkir di tepi jalan. Kalau ada yang meminta silakan laporkan pada kami," tegasnya.
Guna mengantisipasi pungli oleh jukir, Mudji Slamet mengaku terus memberi pembinaan kepada jukir. "Kami menyarankan kepada mereka menolak jika ada pengguna jalan yang memberikan uang kepada mereka. Ini sebagai komitmen kami atas retribusi langganan yang sudah diberikan," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...