Peredaran Narkoba di Jombang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Jumat, 14 Desember 2018 23:02 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, menyebut peredaran narkoba di Jombang merupakan jaringan Lapas (lembaga pemasyarakatan). Hal ini diketahui dari penangakapan kurir sabu berinisial AEC (32) warga Desa Keras, Kecamatan, Diwek, beberapa waktu lalu.
Kepada polisi, AEC mengaku menjadi perantara sabu dengan sistem ranjau melalui seorang pengendali berinisial WW, yang diduga merupakan salah narapidana di sebuah lapas di Jatim. AEC sendiri ditangkap dengan barang bukti 200 gram lebih sabu, dan beberapa butir pil extacy di rumahnya.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid membeberkan, hasil interogasinya, AEC mengaku mendapatkan upah berupa sabu seberat 5 gram setiap satu kali pengiriman 2 ons sabu.
“Jadi AEC ini pengambilan sabunya melalui seorang pengendali berinisial WW. Pengambilannya di wilayah Sidoarjo, lokasinya berpindah-pindah. Dia naik bis dan ojek, ada beberapa tempat di sana,“ ungkap Mukid, Jum’at (14/12/18).
Setelah berhasil mengambil barang haram di Sidoarjo itu. AEC langsung menaruh di beberapa wilayah dengan lokasi yang telah ditentukan oleh WW. “Dia antar ke lokasi yang telah ditentukan seperti di Kediri dan Tulungagung. Jadi tugasnya AEC ini hanya sebagai kurir dia diberi upah 5 gram sabu setiap kali pengiriman,“ tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...