Ribuan Peta Lahan Program PTSL di Pacitan Tak Bisa Terbit SHM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ribuan Peta Lahan Program PTSL di Pacitan Tak Bisa Terbit SHM

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Desember 2018 11:32 WIB

Kasi Hubungan Hukum BPN Pacitan, Arief Setyawan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan memastikan sebanyak 2.600 peta bidang lahan tak bisa terbit sertifikat hak milik (SHM) dalam program pendaftaran tanah sistematik lengkap () tahun 2018. Ribuan peta bidang lahan tersebut tersebar di 13 desa dan 7 kecamatan di Pacitan.

"Tanah-tanah hak yang tidak bisa terbit SHM itu menyebar secara merata di 13 desa dan 7 kecamatan. Seperti Nawangan, Bandar, Tulakan, Ngadirojo, Donorojo, Punung, dan Pringkuku," kata Kasi Hubungan Hukum, BPN Pacitan Arief Setyawan, Selasa (11/12).

Menurut Wawan, begitu pria yang gemar memainkan saksofon ini karib disapa, pada tahun ini pemerintah pusat telah memberikan alokasi sebanyak 52.000 peta bidang lahan dalam program . Namun dari jumlah tersebut, hanya 49.500 bidang yang dipastikan bisa terbit SHM.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   bpn pacitan PTSL

Berita Terkait

Bangsaonline Video