Ribuan Peta Lahan Program PTSL di Pacitan Tak Bisa Terbit SHM
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 11 Desember 2018 11:32 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan memastikan sebanyak 2.600 peta bidang lahan tak bisa terbit sertifikat hak milik (SHM) dalam program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2018. Ribuan peta bidang lahan tersebut tersebar di 13 desa dan 7 kecamatan di Pacitan.
"Tanah-tanah hak yang tidak bisa terbit SHM itu menyebar secara merata di 13 desa dan 7 kecamatan. Seperti Nawangan, Bandar, Tulakan, Ngadirojo, Donorojo, Punung, dan Pringkuku," kata Kasi Hubungan Hukum, BPN Pacitan Arief Setyawan, Selasa (11/12).
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
Lantik 174 Panitia Satgas Yuridis dan Fisik PTSL, Bupati Blitar Berharap Kasus Pertanahan Berkurang
Bupati Jombang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah dari Program PTSL untuk Warga Desa Kebonagung
Menurut Wawan, begitu pria yang gemar memainkan saksofon ini karib disapa, pada tahun ini pemerintah pusat telah memberikan alokasi sebanyak 52.000 peta bidang lahan dalam program PTSL. Namun dari jumlah tersebut, hanya 49.500 bidang yang dipastikan bisa terbit SHM.
Simak berita selengkapnya ...