Kejari Sidoarjo Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 10 Miliar dalam Penanganan Kasus Korupsi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 10 Desember 2018 23:14 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku sudah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp.10 miliar dalam penanganan kasus Korupsi di Sidoarjo. Jumlah itu merupakan anggaran negara yang dikembalikan para koruptor kepada negara selama kurun waktu penanganan di tahun 2018.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka dalam capaian kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo. "Tahun ini, uang negara yang berhasil diselamatkan jumlahnya mencapai Rp.10.048.000.000," cetus Budi Handaka, Senin (10/12).
BACA JUGA:
Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Para Jaksa dan Pegawai Kejari Sidoarjo Kunjungi para Purnabhakti Adhiyaksa
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sekian kasus yang korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selama tahun 2018, ada sekitar 31 perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo. Di antaranya, 10 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara sudah naik ke penyidikan, dan 10 perkara sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
"Dari 31 perkara yang ditangani, 20 perkara berasal dari Kejaksaan, dan 11 perkara merupakan limpahan berkas penyidikan Polresta Sidoarjo selama setahun. Meski begitu, ada sebagian perkara yang masuk pada 2017 lalu," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...