P3A Bojonegoro Kampanyekan Stop Pernikahan Anak di Bawah Umur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Minggu, 09 Desember 2018 14:49 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bekerja sama dengan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Bojonegoro menggelar sosialisasi sekaligus kampanye tentang perkawinan anak di bawah umur, Minggu (09/12/18).
Sosialisasi dengan tema "Perkawinan Anak Renggut Hak Anak" itu digelar di ruangan Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HKTP).
BACA JUGA:
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Peduli UMKM, Kanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Pemkab Bojonegoro
Dua Varietas Durian Lokal Bojonegoro Raih Sertifikat dari Kementan
Ketua YKP Herna Lestari mengungkapkan, salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) yang terjadi di Indonesia, disebabkan karena perkawinan anak di bawah umur.
Berdasarkan data UNICEF tahun 2015, sekitar 17 persen perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara data World Fertility Policies, United Nations tahun 2011 mencatat bahwa Indonesia berada di urutan 37 dari 73 negara, pada kasus perkawinan dalam usia muda, serta menempati peringkat tertinggi kedua di ASEAN, setelah Kamboja.
"Data tersebut menunjukkan bahwa rentannya kehidupan perempuan di Indonesia saat ini, karena kekerasan itu bisa terjadi di mana saja dan siapa pun bisa menjadi korban serta siapa pun bisa menjadi pelaku," katanya.
Faktor yang mendasari terjadinya perkawinan anak, yaitu akibat kehamilan di luar nikah atau sudah terlanjur hamil di usia muda saat berpacaran. Selanjutnya ada kekhawatiran orang tua karena melihat anaknya sudah berpacaran, sehingga segera dinikahkan.
"Seluruh elemen masyarakat harus terlibat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah," tandasnya.
Herna menyampaikan, untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, selain anak-anak sendiri, para orang tua juga harus tahu dan paham tentang kesehatan reproduksi. Baik sehat secara fisik, mental, maupun sosial.
Simak berita selengkapnya ...