Gelar Aksi Damai, Wartawan Bojonegoro Tuntut Prabowo Minta Maaf
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Eky Nurhadi
Sabtu, 08 Desember 2018 15:51 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Belasan wartawan yang bertugas peliputan berita di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar aksi damai menuntut Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, agar secepatnya meminta maaf kepada wartawan se-Indonesia.
Tuntutan tersebut muncul karena beberapa waktu lalu Prabowo sempat menuding wartawan adalah antek-antek perusak NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Belasan wartawan yang tergabung dalam Wartawan Pembela NKRI tersebut menyuarakan tuntutannya di depan gedung Pemkab Bojonegoro, Sabtu (8/12) siang.
BACA JUGA:
Jurnalis Bojonegoro Kirim Karangan Bunga ke Mapolres atas Dimutasinya Rogib Triyanto
AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
Puluhan Wartawan Bojonegoro dan Tuban Explore Lapangan Minyak Banyu Urip
Menurut Bambang Yulianto, koordinator aksi, ucapan Prabowo yang menuding wartawan adalah antek perusak NKRI sangat tidaklah pantas selaku tokoh nasional, yang juga calon presiden 2019. Untuk itu, pria yang akrab disapa Eeng itu sangat menyayangkan ucapan Prabowo.
"Wartawan adalah bagian dari pilar keempat demokrasi bangsa, yang juga berjuang untuk membuka jendela informasi kepada masyarakat. Maka jika dikatakan sebagai antek penghancur NKRI maka itu sangat keliru," katanya tegas.
Selama ini, lanjut dia, profesi wartawan sudah sesuai dengan kode etik dan juga aturan yang berlaku, sehingga dengan statement yang merendahkan wartawan tersebut, maka dia mendesak Prabowo Subianto secepatnya meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia.
Kata dia, sebagai seorang politikus dan tokoh nasional sekaligus calon pemimpin bangsa, Prabowo Subianto tentu tahu persis soal regulasi pers. Profesi Jurnalis jelas dilindungi undang-undang tentang pers.
"Dalam undang-undang ini diatur koreksi terhadap pemberitaan dengan mekanisme 'hak jawab' yang difasilitasi dewan pers. Maka apabila tidak menemui kata sepakat dalam pemberitaan, boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan," ujarnya memaparkan.
Simak berita selengkapnya ...