Oknum Petugas Satpol PP Perusak Rumdin Wali Kota Blitar Dipecat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 06 Desember 2018 15:59 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar berstatus pegawai kontrak akhirnya diputus kontrak oleh Pemerintah Kota Blitar. Hal ini, setelah oknum petugas Satpol PP berinisial AV (29) ini melakukan aksi pengrusakan di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, di Jalan Soendanco Soeprijadi beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari membenarkan pemutusan kontrak terhadap AV. Keputusan itu setelah sebelumnya Satpol PP melakukan rapat internal.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AV termasuk dalam pelanggaran berat. Sehingga sanksi yang diberikan kepada AV juga sanksi maksimal. Pemberhentian itu dilakukan per 1 Desember 2018.
"Karena pelanggarannya termasuk pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi maksimal. Karena sebagai petugas seharusnya kan ikut menjaga keamanan, bukan malah melakukan pengrusakan," jelas Juari, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya Wakil Wali Kota Blitar Santoso menegaskan, Pemkot perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset Pemkot Blitar.
"Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset Pemkot Blitar. Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainya," tegas Santoso.
Santoso mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Blitar baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan instansi bersangkutan. Agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Simak berita selengkapnya ...