Kasus Surat Palsu KPK: MT Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka UU ITE
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 05 Desember 2018 14:44 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohammad Triyanto (MT) aktivis anti korupsi di Kabupaten Blitar mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah MT ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin membenarkan MT tidak datang dalam panggilan pemeriksaan, Selasa (4/12/2018) kemarin. Menurutnya, baik MT maupun kuasa hukumnya tidak memberikan konfirmasi terkait ketidak hadiranya dalam pemeriksaan pertama ini.
BACA JUGA:
Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Bupati Blitar Akhirnya Hadir Dalam Sidang Surat Palsu KPK
"Tidak ada konfirmasi," kata Burhan.
Menurut dia, karena tidak datang dalam panggilan pertama, pihaknya akan menjadwalkan untuk pemanggilan kedua. "Yang jelas karena pada pemanggilan pertama MT tidak datang, kami mengirimkan panggilan kedua," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...