Mami dan Manajer Maxi Brillian Live Musik Resto dan Karaoke di Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 04 Desember 2018 23:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna, seorang Germo, dan Juwito Qairul Anwar alias Aan, seorang Manajer di Maxi Brillian Live Musik Resto dan Karaoke, Jl. Semeru no. 84-86 Kel. Kauman Kepanjen Kidul, Kota Blitar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Festo Ari Permana mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa, ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam ruangan karaoke.
BACA JUGA:
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar
Sewakan Dapur untuk Kegiatan Prostitusi, Kakek 80 Tahun di Blitar Harus Berurusan dengan Hukum
Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
“Tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu atau LC untuk menemani tamu menyanyi dan selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke di room 4 Maxi Brillian Live Musik, Resto dan Karaoke, Jl. Semeru No. 84-86, KeL Kauman Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar,“ kata Barung, Selasa (4/12).
Menurutnya, saat penggerebekan di room 4 petugas mendapati seorang tamu laki-laki sedang berhubungan sex dengan 2 pemandu lagu. “Kita mendapati keempat orang dalam ruangan tersebut dalam keadaan bugil,“ lanjut Barung.
Simak berita selengkapnya ...