Pelaku Jual Beli Anakan Lutung Jawa Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 04 Desember 2018 16:11 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Farid Kurniawan Santoso (31 tahun) pelaku jual beli Lutung anakan warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang, ditangkap polisi. Ia diringkus karena bisnis jual beli satwa yang dijalani melanggar UU.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang C Utomo mengatakan, Farid Kurniawan Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim.
BACA JUGA:
Gandeng Taman Safari dan KLHK, PT Smelting Ajari Siswa Lestarikan Elang Jawa
Polres Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Penyelundupan 6 Satwa Langka, Seorang Warga Kalsel Diamankan
Ritual Fang Sheng, Young Buddhist Association Lepas Ribuan Satwa Terancam Dibunuh di Wisata Mangrove
BKSDA Banyuwangi Lepas Liarkan 30 Burung Cucak Hijau Hasil Penindakan Penjual Burung Dilindungi
Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan media sosial untuk memasarkan lutung. Apabila ada kecocokan dari pembeli, maka ia langsung mengirimnya via transportasi bus komersil (umum). "Dan pengirimannya dilewatkan transportasi bus komersil (umum) ke arah Arjosari," katanya.
Wakapolres menjelaskan kronlogi penangkapan tersangka berawal pada Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 22.30. Saat itu petugas BKSDA memastikan dan mengetahui adanya seseorang membawa hewan satwa. "Mengetahui adanya pelanggaran, maka petugas melakukan penangkapan sekaligus melaporkan serta menyerahkan sepenuhnya ke Polres Makota, untuk penanganannya," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...