Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 03 Desember 2018 15:16 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Barang bukti narkoba dan pil dobel L senilai Rp 1 miliar dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menyusul tuntasnya proses peradilan terhadap 253 tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin ini dilakukan dengan dua cara.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Narkotika jenis sabu, ganja, dan alat hisap dimusnahkan dengan dibakar di dalam beberapa drum. Sementara pil dobel L dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air, lalu dibuang ke saluran air.
Pemusnahan ini juga disaksikan perwira Polres Jombang, pimpinan Lapas Jombang, dan tokoh masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...