Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 03 Desember 2018 15:16 WIB

Pemusnahan barang bukti pil koplo dengan cara dilarutkan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Barang bukti narkoba dan pil dobel L senilai Rp 1 miliar dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menyusul tuntasnya proses peradilan terhadap 253 tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin ini dilakukan dengan dua cara.

Narkotika jenis sabu, ganja, dan alat hisap dimusnahkan dengan dibakar di dalam beberapa drum. Sementara pil dobel L dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air, lalu dibuang ke saluran air.

Pemusnahan ini juga disaksikan perwira Polres Jombang, pimpinan Lapas Jombang, dan tokoh masyarakat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video