Gus Nur Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gus Nur Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 23 November 2018 02:36 WIB

Gus Nur memberikan keterangan usai pemeriksaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44) warga palu Sulawesi Tengah sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/11).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera S.I.K didampingi Kasudit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi S.I.K mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangkan 4 saksi ahli dalam menangani kasus ini.

"Empat ahli yang kita datangkan 1 ahli bahasa Andi Yulianto, S.S M.Si, 2 ahli pidana Dr. Yusuf Jakobus, S.H, M.S., dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, dan Bambang Suheriyanto, S.H. M.Hum dari Universitas Airlangga Surabaya, serta 1 ahli ITE Dendi Eka Puspawadi, S.Si dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur," ungkap Barung saat di balai wartawan Mapolda Jatim, Kamis (22/11). Pihaknya juga sudah menyita barang bukti milik tersangka berupa satu keping CD berisi video vlog.

Sedangkan tersangka gus Nur mengaku tidak masalah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Alhamdulilah, Ini dari Allah harus dijalani suka duka, prosesnya dijalani saja. Nggak protes, nggak kecewa juga, dijalani saja," ujar Gus Nur didampingi kuasa hukumnya Andry Ermawan. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kriminal surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video