Luruk Polres Pasuruan, Ratusan Warga Jurang Palen Desak Tambang Samud Bebas Jeratan Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 13 November 2018 17:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, berunjuk rasa di Mapolres Pasuruan. Mereka menuntut penambang galian sirtu (pasir batu) milik Samud (55) dibebaskan dari jeratan hukum atas tuduhan illegal mining (pertambangan liar).
Warga yang datang menggunakan kendaraan bus dan mobil ini menggelar poster dan spanduk di depan Mapolres Pasuruan. Aksi warga ini sempat membuat kemacetan arus lalu lintas di jalur pantura tersebut.
BACA JUGA:
Jika Tambang Ilegal di Wonosunyo Dilanjut, Lujeng Ancam Lapor Presiden
Soal Perizinan Tambang, Aktivis Portal Nilai Bupati Pasuruan Diskriminatif
Koordinator Portal Angkat Bicara soal Perlawanan Bos Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Aksi warga ini tidak berlangsung lama. Warga hanya menggelar poster dan menempelkannya di pagar Mapolres Pasuruan. Warga juga tidak berorasi menyampaikan tuntutannya.
"Kami menuntut H Samud dibebaskan. Dia orang yang baik dan sangat peduli dengan masyarakat," kata Sutrisno, seorang perwakilan warga,kepada HARIAN BANGSA/BANGSAONLINE.com di TKP, Selasa (12/11).
Simak berita selengkapnya ...