Rabu, Deadline Bupati Kirim Pelantikan Nurhamim ke Gubernur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rabu, Deadline Bupati Kirim Pelantikan Nurhamim ke Gubernur

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 13 November 2018 09:48 WIB

Ahmad Nurhamim.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memiliki waktu 7 hari untuk memproses rekomendasi pengajuan Ahmad Nurhamim sebagai ketua DPRD dan mengirimkan ke gubernur Jatim. Hal ini merujuk ketentuan perundang-undangan, baik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 193 ayat (1) dan pasal 194 ayat (1), serta Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib DPRD.

Surat pengajuan pelantikan Ahmad Nurhamim dari Golkar sendiri sudah dikirimkan DPRD kepada bupati Gresik sejak 6 November. "Jadi, Rabu (14/11) adalah batas akhir bupati untuk meneruskan pengajuan pelantikan Ahmad Nurhamim sebagai ketua DPRD Gresik ke gubernur," ujar Sekretaris DPD Golkar Gresik Atek Ridwan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/11).

Namun, lanjut Atek, kalau bupati hingga batas waktu dimaksud tak kunjung meneruskan surat pengajuan pelantikan ke gubernur, maka Golkar Gresik selaku partai pengusung Nurhamim akan bersikap. "Pasti ada sikap tegas dari Golkar. Sikap itu menyangkut bupati yang dinilai tak menjalankan peraturan perundang-undangan. Itu kan ada ketentuannya. Jadi, sabar tunggu besok (Rabu ,red) ya," terang bacaleg Golkar Dapil IV (Driyorejo dan Wringinanom) ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video