Dispendukcapil Belum Laksanakan Kebijakan Penghapusan Surat Pengantar untuk Pengurusan Adminduk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 08 November 2018 16:36 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah pusat memangkas alur birokrasi pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), nampaknya belum dilaksanakan di tingkat daerah, tak terkecuali di Pacitan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Pacitan berdalih belum mendapatkan perintah tersurat dari Kemendagri soal terobosan pemerintah tersebut.
Hal itu seperti dilontarkan Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Kamis (8/11). Ia mengaku baru sebatas mendapatkan informasi dari grup aplikasi chatting WhatsApp (WA) terkait kebijakan tersebut. "Seingat saya belum (adanya perintah tersurat). Baru lewat grup WA," ujarnya saat dikonfirmasi WhatsApp.
BACA JUGA:
Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk
Sementara itu sebagaimana informasi yang diperoleh wartawan, guna lebih mempermudah pelayanan dan meminimalisir terjadinya pungli dalam pengurusan adminduk, pemerintah banyak memangkas alur birokrasi. Terutama penghapusan surat pengantar dan administrasi lainnya agar sistem pelayanan lebih simpel.
Adapun pemangkasan surat pengantar terkait pengurusan adminduk, sesuai Perpres No 98/2018 yang telah disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 itu di antaranya, menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Akan tetapi langsung mengurus ke Dispendukcapil. Kebijakan tersebut diinformasikan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) baru:
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
- KK perubahan:
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Simak berita selengkapnya ...