Divonis 3 Tahun Penjara, Warga Tlogoanyar Hadapi Kasus Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 3 Tahun Penjara, Warga Tlogoanyar Hadapi Kasus Baru

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 07 November 2018 20:59 WIB

Tariq didampingi petugas saat di Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tariq Hidayat (29), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 90, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan terus berhadapan dengan hukum.

Pria dua anak tersebut diketahui pada tanggal 16 Agustus 2018 telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan dalam kasus penggelapan, kali ini dirinya harus bersiap menjalani persidangan kembali dalam kasus fidusia.

Hal itu berdasarkan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polres Lamongan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (7/11) siang. Jika dalam kasus sebelumnya ia menggelapkan uang ratusan juta milik orang yang ingin membeli mobil, kali ini dirinya di hukum karena menghilangkan mobil yang dibeli dan sekaligus tidak pernah membayar angsuran yang telah disepakati.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Windhu Sugiarto menjelaskan, pelaku adalah residivis yang saat ini menjadi narapidana dalam kasus penggelapan dan sebelumnya dalam sidang putusan telah divonis tiga tahun penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video