Divonis 3 Tahun Penjara, Warga Tlogoanyar Hadapi Kasus Baru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 07 November 2018 20:59 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tariq Hidayat (29), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 90, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan terus berhadapan dengan hukum.
Pria dua anak tersebut diketahui pada tanggal 16 Agustus 2018 telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan dalam kasus penggelapan, kali ini dirinya harus bersiap menjalani persidangan kembali dalam kasus fidusia.
BACA JUGA:
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Hal itu berdasarkan berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polres Lamongan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (7/11) siang. Jika dalam kasus sebelumnya ia menggelapkan uang ratusan juta milik orang yang ingin membeli mobil, kali ini dirinya di hukum karena menghilangkan mobil yang dibeli dan sekaligus tidak pernah membayar angsuran yang telah disepakati.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Windhu Sugiarto menjelaskan, pelaku adalah residivis yang saat ini menjadi narapidana dalam kasus penggelapan dan sebelumnya dalam sidang putusan telah divonis tiga tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...